Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi Tahun 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wilayah perencanaan RTRWK terdiri atas seluruh wilayah daerah dengan batas yang ditentukan berdasarkan aspek administratif mencakup ruang darat, ruang udara, dan ruang dalam bumi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Wilayah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan memiliki luas kurang lebih 21.304 (dua puluh satu ribu tiga ratus empat) hektare dengan koordinat wilayah daerah adalah 106o48’28”- 107o27’29” Bujur Timur dan 6o10’6”-6o30’6” Lintang Selatan. (3) Wilayah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki batas wilayah sebagai berikut: a. sebelah utara dengan Kabupaten Bekasi; b. sebelah selatan dengan Kabupaten Bogor dan Kota Depok; c. sebelah barat dengan Provinsi DKI Jakarta dan Kota Depok; d. sebelah timur dengan Kabupaten Bekasi. (4) Wilayah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas 12 (dua belas) kecamatan yang terdiri atas: a. Kecamatan Pondokgede, terdiri atas: 1. Kelurahan Jatimakmur; 2. Kelurahan Jatiwaringin; 3. Kelurahan Jatibening; 4. Kelurahan Jaticempaka; dan 5. Kelurahan Jatibening Baru. b. Kecamatan Jatisampurna, terdiri atas: 1. Kelurahan Jatisampurna; 2. Kelurahan Jatikarya; 3. Kelurahan Jatiranggon; 4. Kelurahan Jatirangga; dan 5. Kelurahan Jatiraden. c. Kecamatan Pondokmelati, terdiri atas: 1. Kelurahan Jatimurni; 2. Kelurahan Jatimelati; 3. Kelurahan Jatiwarna; dan 4. Kelurahan Jatirahayu. d. Kecamatan Jatiasih, terdiri atas: 1. Kelurahan Jatiasari; 2. Kelurahan Jatilihur; 3. Kelurahan Jatirasa; 4. Kelurahan Jatiasih; 5. Kelurahan Jatimekar; dan 6. Kelurahan Jatikramat. e. Kecamatan Bantargebang, terdiri atas: 1. Kelurahan Ciketingudik; 2. Kelurahan Sumurbatu; 3. Kelurahan Cikiwul; dan 4. Kelurahan Bantargebang. f. Kecamatan Mustikajaya, terdiri atas: 1. Kelurahan Padurenan; 2. Kelurahan Cimuning; 3. Kelurahan Mustikajaya; dan 4. Kelurahan Mustikasari. g. Kecamatan Bekasi Timur, terdiri atas: 1. Kelurahan Margahayu; 2. Kelurahan Bekasijaya; 3. Kelurahan Durenjaya; dan 4. Kelurahan Arenjaya. h. Kecamatan Rawalumbu, terdiri atas: 1. Kelurahan Bojongmenteng; 2. Kelurahan Bojong Rawalumbu; 3. Kelurahan Sepanjangjaya; dan 4. Kelurahan Pengasinan. i. Kecamatan Bekasi Selatan, terdiri atas: 1. Kelurahan Jakamulya; 2. Kelurahan Jakasetia; 3. Kelurahan Pekayonjaya; 4. Kelurahan Margajaya; dan 5. Kelurahan Kayuringinjaya. j. Kecamatan Bekasi Barat, terdiri atas: 1. Kelurahan Bintarajaya; 2. Kelurahan Bintara; 3. Kelurahan Kranji; 4. Kelurahan Kotabaru; dan 5. Kelurahan Jakasampurna. k. Kecamatan Medansatria, terdiri atas: 1. Kelurahan Harapanmulya; 2. Kelurahan Kalibaru; 3. Kelurahan Medansatria; dan 4. Kelurahan Pejuang. l. Kecamatan Bekasi Utara, terdiri atas: 1. Kelurahan Harapanjaya; 2. Kelurahan Kaliabang Tengah; 3. Kelurahan Perwira; 4. Kelurahan Harapanbaru; 5. Kelurahan Teluk Pucung; dan 6. Kelurahan Margamulya.
Koreksi Anda