Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi Tahun 2024-2044
Teks Saat Ini
(1) Jaringan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b, terdiri atas:
a. jaringan jalur kereta api; dan
b. stasiun kereta api.
(2) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. jaringan jalur kereta api umum, terdiri atas:
1. jaringan jalur kereta api antarkota terdiri atas:
a) rencana double-double track kereta api perkotaan Manggarai-Cikarang;
b) rencana High Speed Rail (HSR) kereta api cepat Jakarta- Bandung;
c) Jalan KA semi cepat Jakarta-Surabaya;
d) rencana Light Rail Transit (LRT) 07 dan 08 Cawang- Bekasi Timur Extension to Cikarang;
e) rencana Light Rail Transit (LRT) 09 Jagakarsa-Cileungsi;
f) rencana jalur kereta api massal cepat (Mass Rapid Transit/ MRT) 02 jalur Timur-Barat (Cikarang- Medansatria-Kalideres-Balaraja);
g) rencana jalur kereta api massal cepat (Mass Rapid Transit/ MRT) 05 Karawaci-South Cikarang;
h) rencana jalur kereta api massal cepat (Mass Rapid Transit/ MRT) 07 North-South Kota Bekasi;
i) rencana jalur kereta api massal cepat (Mass Rapid Transit/ MRT) 09 Outer Loopline Pantai Indah Kapuk- Cilincing;
j) rel kereta api barang lingkar Jakarta; dan k) jaringan kereta api Bandung Jakarta.
2. jaringan jalur kereta api perkotaan terdiri atas aeromovel Medansatria-Bojong Rawalumbu.
b. stasiun kereta api berupa stasiun penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
1. Stasiun Kranji Kelurahan Kranji kecamatan Bekasi Barat;
2. stasiun Bekasi di Kelurahan Margajaya Kecamatan Bekasi Selatan;
3. Stasiun Bekasi Timur Kelurahan Durenjaya Kecamatan Bekasi Timur;
4. Stasiun Medansatria/Harapan Indah Kelurahan Medansatria Kecamatan Medansatria;
5. Stasiun Bantargebang Kelurahan Bantargebang Kecamatan Bantargebang;
6. Stasiun Bekasi Barat Kelurahan Pekayonjaya Kecamatan Bekasi Selatan;
7. Stasiun Cikunir I Kelurahan Jatibening Kecamatan Pondokgede;
8. Sstasiun Cikunir II Kelurahan Jakasampurna Kecamatan Bekasi Barat;
9. Stasiun Jaticempaka Kelurahan Jatibening Baru Kecamatan Pondokgede;
10. Stasiun Jatisampurna/Transyogi Kelurahan Jatisampurna Kecamatan Jatisampurna;
11. Stasiun Padurenan Kelurahan Padurenan Kecamatan Mustikajaya;
12. rencana transfer station MRT to MRT:
a. Harapanjaya Kelurahan Harapanjaya pada Kecamatan Bekasi Utara;
b. Bojongmenteng Kelurahan Bojongmenteng pada Kecamatan Rawalumbu; dan
c. Jatiasih Kelurahan Jatiasih pada Kecamatan Jatiasih;
13. rencana transfer station MRT to Other Bekasi Timur Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur;
14. Stasiun MRT Harapanbaru Kelurahan Harapanbaru Kecamatan Bekasi Utara; dan
15. Stasiun MRT Kaliabang Kelurahan Kaliabang Kecamatan Bekasi Utara.
(3) Sistem jaringan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direncanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
