Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi Tahun 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi untuk perwujudan pengembangan sistem pusat pelayanan kota yang mendukung perwujudan fungsi Daerah sebagai Pusat Kegiatan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, terdiri atas: a. menciptakan keserasian penataan dan pengembangan masing-masing pusat pelayanan sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungannya; b. mengendalikan perkembangan wilayah Bekasi Bagian Utara dan Bagian Tengah; c. mengembangkan wilayah Bekasi Bagian Selatan; d. mengembangkan struktur dan hirarki perkotaan yang terintegrasi dengan pengembangan kota-kota lainnya di Jabodetabek sebagai Kawasan perkotaan yang cepat tumbuh; e. mengembangkan sistem pusat pelayanan yang hirarkis sesuai dengan cakupan wilayah pelayanannya dan fasilitas pendukung minimumnya; dan f. MENETAPKAN pusat pelayanan kota, subpusat pelayanan kota dan pusat pelayanan lingkungan.
Koreksi Anda