Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi Tahun 2024-2044
Teks Saat Ini
Strategi untuk perwujudan pengembangan sistem persampahan dan jaringan air limbah berbasis teknologi terkini yang mencakup pelayanan seluruh Kota Bekasi dan regional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, terdiri atas:
a. mengembangkan sistem pengelolaan persampahan individual dan komunal melalui proses Reduce, Reuse, Recycle, Replace dan Repair (5R);
b. mengembangkan teknologi pengolahan sampah;
c. mengembangkan jaringan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) terpadu; dan
d. mengembangkan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT).
Koreksi Anda
