Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi Tahun 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi untuk perwujudan pengembangan sistem transportasi darat dan sungai yang terintegrasi dengan sistem transportasi Jabodetabek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, terdiri atas: a. meningkatkan aksesibilitas untuk mendukung pengembangan jalan tol, light rail transit (LRT), bus rapid transit (BRT) dan double-double track; b. mengembangkan jaringan transportasi umum masal yang terintegrasi dengan sistem jaringan transportasi massal Jabodetabek; c. memelihara serta menegaskan kembali fungsi dan hirarki jaringan jalan; d. membuka meningkatkan aksesibilitas yang seimbang menuju pusat- pusat kegiatan, baik untuk arah utara-selatan maupun barat-timur; e. mengembangkan jalur-jalur sirkulasi pedestrian; f. menyediakan angkutan umum masal berbasis rel atau jalan raya sesuai rencana berdasarkan kewenangan pemerintah; g. menata dan mengembangkan terminal dan subterminal yang ada di Daerah; h. mengalihkan beban pergerakan di wilayah pusat kota ke subpusat pelayanan kota lainnya; dan i. mengembangan sistem transportasi sungai termasuk sarana dan prasarana pendukung.
Koreksi Anda