Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi Tahun 2024-2044
Teks Saat Ini
Strategi untuk perwujudan pengembangan sistem transportasi darat dan sungai yang terintegrasi dengan sistem transportasi Jabodetabek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, terdiri atas:
a. meningkatkan aksesibilitas untuk mendukung pengembangan jalan tol, light rail transit (LRT), bus rapid transit (BRT) dan double-double track;
b. mengembangkan jaringan transportasi umum masal yang terintegrasi dengan sistem jaringan transportasi massal Jabodetabek;
c. memelihara serta menegaskan kembali fungsi dan hirarki jaringan jalan;
d. membuka meningkatkan aksesibilitas yang seimbang menuju pusat- pusat kegiatan, baik untuk arah utara-selatan maupun barat-timur;
e. mengembangkan jalur-jalur sirkulasi pedestrian;
f. menyediakan angkutan umum masal berbasis rel atau jalan raya sesuai rencana berdasarkan kewenangan pemerintah;
g. menata dan mengembangkan terminal dan subterminal yang ada di Daerah;
h. mengalihkan beban pergerakan di wilayah pusat kota ke subpusat pelayanan kota lainnya; dan
i. mengembangan sistem transportasi sungai termasuk sarana dan prasarana pendukung.
Koreksi Anda
