Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi Tahun 2024-2044
Teks Saat Ini
Strategi untuk perwujudan pengembangan sistem jaringan air minum yang mencakup pelayanan seluruh Kota Bekasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, terdiri atas:
a. meningkatkan kualitas dan kapasitas produksi instalasi air bersih;
b. meningkatkan kualitas dan kapasitas jaringan air bersih;
c. meningkatkan ketersediaan dan kualitas prasarana sumber daya air berbasis daerah aliran sungai (DAS);
d. meningkatkan dan mengembangkan sumber air baku untuk penyediaan air bersih dan air minum; dan
e. meningkatkan dan mengembangkan sumber air baku untuk penyediaan air bersih dan air minum; mengembangkan sistem pelayanan air minum berbasis teknologi.
Koreksi Anda
