Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi Tahun 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi untuk perwujudan pengembangan sistem jaringan air minum yang mencakup pelayanan seluruh Kota Bekasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, terdiri atas: a. meningkatkan kualitas dan kapasitas produksi instalasi air bersih; b. meningkatkan kualitas dan kapasitas jaringan air bersih; c. meningkatkan ketersediaan dan kualitas prasarana sumber daya air berbasis daerah aliran sungai (DAS); d. meningkatkan dan mengembangkan sumber air baku untuk penyediaan air bersih dan air minum; dan e. meningkatkan dan mengembangkan sumber air baku untuk penyediaan air bersih dan air minum; mengembangkan sistem pelayanan air minum berbasis teknologi.
Koreksi Anda