Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi Tahun 2024-2044
Teks Saat Ini
Kebijakan pengembangan struktur ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a berupa:
a. pengembangan sistem pusat pelayanan kota yang mendukung perwujudan fungsi Daerah sebagai Pusat Kegiatan Nasional;
b. pengembangan sistem transportasi darat dan sungai yang terintegrasi dengan sistem transportasi Jabodetabek;
c. pengembangan sistem jaringan air minum yang mencakup pelayanan seluruh Daerah;
d. pengembangan sistem persampahan dan jaringan air limbah berbasis teknologi terkini yang mencakup pelayanan seluruh Daerah dan regional;
e. pengembangan sistem jaringan drainase dan pengendalian bahaya banjir di seluruh Daerah; dan
f. pengembangan sistem jaringan energi gas dan jaringan telekomunikasi secara terpadu.
Koreksi Anda
