Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi Tahun 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebijakan pengembangan struktur ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a berupa: a. pengembangan sistem pusat pelayanan kota yang mendukung perwujudan fungsi Daerah sebagai Pusat Kegiatan Nasional; b. pengembangan sistem transportasi darat dan sungai yang terintegrasi dengan sistem transportasi Jabodetabek; c. pengembangan sistem jaringan air minum yang mencakup pelayanan seluruh Daerah; d. pengembangan sistem persampahan dan jaringan air limbah berbasis teknologi terkini yang mencakup pelayanan seluruh Daerah dan regional; e. pengembangan sistem jaringan drainase dan pengendalian bahaya banjir di seluruh Daerah; dan f. pengembangan sistem jaringan energi gas dan jaringan telekomunikasi secara terpadu.
Koreksi Anda