Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Blitar.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3. Bupati adalah Bupati Blitar.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5. Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan lainnya.
6. Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk menata, mengarahkan dan menempatkan pembangunan infrastruktur pasif telekomunikasi sesuai dengan tata ruang wilayah wilayah.
7. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya.
8. Base Transceiver Station yang selanjutnya disingkat BTS adalah perangkat stasiun pemancar dan penerima telepon selular untuk melayani suatu wilayah cakupan.
9. Penyelenggaraan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan Telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya Telekomunikasi.
10. Menara Telekomunikasi adalah bangunan khusus yang berfungsi sebagai sarana penunjang untuk menempatkan peralatan Telekomunikasi yang desain atau bentuk kontruksinya disesuaikan dengan keperluan Penyelenggaraan Telekomunikasi selular.
11. Penyelenggara Telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, Badan usaha milik daerah, Badan usaha milik negara, Badan usaha swasta, instansi pemerintah dan instansi pertahanan keamanan negara.
12. Penyedia Menara adalah Badan usaha yang membangun, memiliki, menyediakan serta menyewakan Menara Telekomunikasi untuk digunakan bersama oleh Penyelenggara Telekomunikasi.
13. Pengelola Menara adalah Badan usaha yang mengelola atau mengoperasikan menara yang dimiliki pihak lain atau milik sendiri.
14. Penyedia Jasa Konstruksi adalah orang perseorangan atau Badan yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi.
15. Menara Telekomunikasi Bersama adalah Menara Telekomunikasi yang dibangun dan dipergunakan secara bersama-sama oleh penyedia layanan Telekomunikasi untuk menempatkan perangkat Telekomunikasi.
16. Menara Telekomunikasi Khusus adalah Menara Telekomunikasi yang berfungsi sebagai penunjang jaringan Telekomunikasi khusus.
17. Menara Kamuflase adalah penyesuaian desain bangunan menara yang diselaraskan dan disesuaikan dengan lingkungan sekitarnya dan tidak menampakkan sebagai bangunan konvensional menara.
18. Menara Telekomunikasi Tunggal adalah Menara Telekomunikasi yang bangunannya merupakan rangka/bahan baja tunggal.
19. Menara Telekomunikasi Rangka adalah Menara Telekomunikasi yang bangunannya merupakan rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul untuk menyatukannya.
20. Menara Teregang adalah jenis Menara yang disokong dengan kabel-kabel yang diangkurkan pada landasan tanah, Menara ini juga disusun atas pola batang sama halnya dengan Menara Telekomunikasi Rangka, akan tetapi Menara jenis ini memiliki dimensi batang lebih kecil daripada jenis Menara Telekomunikasi Rangka.
21. Zona Penempatan Lokasi Menara adalah kajian perencanaan tata ruang wilayah infrastruktur Telekomunikasi selular yang
mengatur lokasi pembangunan Menara Telekomunikasi dan bentuk Menara Telekomunikasi sebagai bagian dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Blitar.
22. Jaringan Utama adalah bagian dari jaringan infrastruktur Telekomunikasi yang menghubungkan berbagai elemen jaringan Telekomunikasi yang dapat berfungsi sebagai central trunk, Mobile Switching Center (MSC), Base Station Control (BSC)/Radio Network Controller (NRC), dan jaringan transmisi utama (backbone transmission).
23. Aset Daerah adalah semua kekayaan yang berwujud, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak dan baik yang dimiliki maupun yang dikuasai oleh Pemerintah yang dapat dimanfaatkan untuk membangun Menara Telekomunikasi.
24. Izin Mendirikan Bangunan Menara yang selanjutnya disebut IMBM adalah izin mendirikan bangunan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik Menara Telekomunikasi untuk membangun baru atau mengubah Menara Telekomunikasi sesuai dengan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang berlaku.
25. Bangunan Menara adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan atau di dalam tanah dan/atau air.
26. Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama yang selanjutnya disebut TP3MTB adalah tim yang diangkat Bupati dalam rangka penataan dan pengawasan pembangunan Menara Telekomunikasi.
27. Serat Optik adalah media dari serat kaca yang memiliki redaman yang rendah dan dapat menghantarkan data Telekomunikasi pada kecepatan yang tinggi.
28. Microcell adalah sub sistem BTS yang memiliki cakupan layanan (coverage) dengan jarak/radius yang lebih kecil digunakan untuk melayani yang tidak terjangkau oleh BTS utama atau bertujuan meningkatkan kapasitas dan kualitas pada area yang padat trafiknya.
29. Menara Telekomunikasi Microcell atau Microcell Pole adalah Bangunan Menara yang berupa tiang dengan ketinggian maksimal 20 meter yang digunakan untuk menempatkan seperangkat BTS Micro.