Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pembangunan Dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan Menara Telekomunikasi sebagai bentuk bangunan dengan fungsi khusus yang merupakan bidang usaha jasa konstruksi tertutup untuk penanaman modal asing;
(2) Kontraktor menara yang bergerak di bidang usaha pembangunan Menara Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b harus Badan usaha yang berbadan hukum INDONESIA dan yang status perusahaannya merupakan perusahaan terdaftar di dalam negeri serta memiliki izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyelenggara Telekomunikasi yang menaranya dikelola pihak lain harus menjamin bahwa pihak lain tersebut memenuhi kriteria sebagai Pengelola Menara dan/atau Penyedia Menara.
Koreksi Anda
