Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pembangunan Dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan Menara Telekomunikasi dan/atau Penempatan antena Telekomunikasi dapat dilakukan pada:
a. bangunan gedung; dan/atau
b. bangunan lainnya.
(2) Penempatan antena Telekomunikasi juga dapat dilakukan pada bangunan lainnya seperti papan reklame, tiang lampu penerangan jalan dan sebagainya, sepanjang konstruksi bangunannya mampu mendukung beban antena.
Koreksi Anda
