Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pembangunan Dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyedia Menara memulai kegiatan pembangunan setelah memperoleh IMBM. (2) IMBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan tanpa batas waktu, sepanjang tidak ada perubahan struktur atau konstruksi menara dan masih memenuhi syarat pendirian awal menara. (3) TP3MTB melakukan pengawasan pengendalian menara paling banyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun dan memberitahukan hasilnya kepada pemilik menara. (4) Pemilik menara wajib menindaklanjuti terhadap hasil pengawasan dari Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda