Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pembangunan Dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penataan dan pengawasan pembangunan Menara Telekomunikasi, Bupati membentuk TP3MTB. (2) TP3MTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. melakukan kajian teknis terhadap desain, penataan, pembangunan menara bersama; b. memberikan masukan dan saran atas pemberian izin pembangunan dan pengoperasian Menara Telekomunikasi Bersama; c. memberikan asistensi terhadap Bupati dalam melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap pembangunan dan pengoperasian Menara Telekomunikasi Bersama; dan d. membantu melakukan mediasi di lapangan apabila terjadi permasalahan dengan masyarakat disekitarnya.
Koreksi Anda