Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pembangunan Dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penataan dan pengawasan pembangunan Menara Telekomunikasi, Bupati membentuk TP3MTB.
(2) TP3MTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. melakukan kajian teknis terhadap desain, penataan, pembangunan menara bersama;
b. memberikan masukan dan saran atas pemberian izin pembangunan dan pengoperasian Menara Telekomunikasi Bersama;
c. memberikan asistensi terhadap Bupati dalam melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap pembangunan dan pengoperasian Menara Telekomunikasi Bersama; dan
d. membantu melakukan mediasi di lapangan apabila terjadi permasalahan dengan masyarakat disekitarnya.
Koreksi Anda
