Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pembangunan Dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama
Teks Saat Ini
(1) Zona menara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a terdiri atas:
a. Sub zona menara; dan
b. Sub zona menara bebas visual.
(2) Sub zona menara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperuntukkan bagi menara tanpa rekayasa teknis dan desain tertentu.
(3) Sub zona menara bebas visual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperuntukan bagi menara dengan persyaratan rekayasa teknis dan desain tertentu.
(4) Persyaratan rekayasa teknis dan desain tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. pendirian menara dengan desain Menara Kamuflase;
b. penempatan menara di lokasi yang tersembunyi; dan
c. pendirian menara Microcell Pole.
Koreksi Anda
