Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pembangunan Dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama
Teks Saat Ini
(1) Penyedia Menara dan/atau Pengelola Menara wajib memperhatikan ketentuan hukum tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
(2) Penyedia Menara dan/atau Pengelola Menara harus menginformasikan ketersediaan kapasitas Menara miliknya kepada calon pengguna Menara secara transparan.
(3) Penyedia Menara dan/atau Pengelola Menara harus menggunakan sistem antrian dengan mendahulukan calon pengguna Menara yang lebih dahulu menyampaikan permintaan penggunaan Menara dengan tetap memperhatikan kelayakan dan kemampuan.
Koreksi Anda
