Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pembangunan Dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pembangunan menara, Penyedia Menara atau Pengelola Menara dapat melakukan kerjasama dengan Pemerintah Daerah.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dan dituangkan dalam perjanjian sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
