Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pembangunan Dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh IMBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Penyedia Menara mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dengan memenuhi: a. persyaratan administratif; dan b. persyaratan teknis. (2) Persyaratan administratif dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b mengacu pada ketentuan yang berlaku. (3) Persyaratan teknis sebagaimana yang tercantum dalam ayat (1) huruf b, diklarifikasi oleh Perangkat Daerah/Instansi terkait serta tertuang dalam bentuk dokumen teknis mengacu pada peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda