Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pembangunan Dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menara yang dibangun wajib dilengkapi dengan sarana pendukung dan identitas hukum yang jelas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. pentanahan; b. penangkal petir; c. catu daya; d. lampu halangan penerbangan; e. marka halangan penerbangan; dan f. pagar pengaman. (3) Identitas hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. nama pemilik menara; b. lokasi dan koordinat menara; c. tinggi menara; d. tahun pembuatan/pemasangan menara; e. Penyedia Jasa Konstruksi; f. beban maksimum menara; dan g. status lahan.
Koreksi Anda