Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pembangunan Dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama
Teks Saat Ini
(1) Penyedia Menara yang memiliki Menara atau Pengelola Menara harus memberikan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi kepada para Penyelenggara Telekomunikasi lain untuk menggunakan Menara miliknya secara bersama-sama sesuai kemampuan teknis Menara.
(2) Pemasangan antena pemancar Telekomunikasi dapat dilakukan pada:
a. Menara Telekomunikasi Bersama; dan/atau
b. bangunan lainnya, selama kekuatan konstruksi mendukung.
Koreksi Anda
