Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pembangunan Dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama
Teks Saat Ini
(1) Lokasi pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama wajib sesuai dengan:
a. rencana tata ruang wilayah Daerah;
b. rencana detail tata ruang wilayah daerah; dan/atau
c. rencana tata bangunan dan lingkungan.
(2) Pembangunan Menara Telekomunikasi wajib memperhatikan tata guna lahan secara khusus, yaitu kawasan keselamatan operasi penerbangan, area militer, kawasan hutan lindung, kawasan wisata dan kawasan penduduk yang tinggi.
(3) Struktur menara yang dibangun wajib dipersiapkan untuk digunakan sebagai menara bersama dengan konstruksi mampu menampung lebih dari 1 (satu) Penyelenggara Telekomunikasi.
(4) Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengacu pada SNI dan standar baku tertentu untuk menjamin keselamatan bangunan dan kestabilan konstruksi menara dengan mempertimbangkan persyaratan dan struktur Bangunan Menara, antara lain:
a. tempat penempatan antena dan perangkat Telekomunikasi untuk penggunaan bersama;
b. ketinggian Bangunan Menara Telekomunikasi;
c. struktur Bangunan Menara Telekomunikasi;
d. rangka struktur Bangunan Menara Telekomunikasi;
e. pondasi Menara Telekomunikasi; dan
f. kekuatan angin dan gempa.
Koreksi Anda
