Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pembangunan Dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal kebutuhan antena Telekomunikasi baru merupakan keharusan yang tidak dapat dihindari, demi menjaga estetika kota dan mengurangi beban pada menara yang telah ada (daerah padat pelanggan), maka Penyelenggaraan Telekomunikasi harus menggunakan perangkat Microcell dan/atau perangkat radio link yang disubstitusi atau diganti dengan menggunakan Serat Optik. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penataan dan pengendalian Penyelenggaraan Telekomunikasi yang menggunakan perangkat Microcell dan/atau perangkat radio link yang disubstitusikan atau diganti dengan Serat Optik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda