Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pembangunan Dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama
Teks Saat Ini
(1) Struktur, fungsi, dan tata kerja TP3MTB diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
(2) Anggota TP3MTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari perwakilan Perangkat Daerah yang tugas pokoknya terkait dengan pembangunan Menara Bersama berserta Kepala Desa/Lurah yang ditempati Bangunan Menara Telekomunikasi.
(3) Anggota TP3MTB diangkat dan diberhentikan oleh Bupati dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda
