Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pembangunan Dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh TP3MTB.
(2) Pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan serta pengoperasian Menara Telekomunikasi Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemantauan;
b. sosialisasi;
c. penertiban; dan
d. evaluasi.
(3) Penyelenggara Menara Telekomunikasi Bersama di daerah wajib melaporkan secara berkala setiap ada perubahan kepemilikan Menara Telekomunikasi Bersama kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda
