Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pembangunan Dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama
Teks Saat Ini
Pengaturan mengenai Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama bertujuan untuk:
a. menata infrastruktur pasif Telekomunikasi di Daerah;
b. mewujudkan menara yang memiliki informasi, identitas yang jelas dan terpantau kelaikan operasional;
c. mewujudkan penataan infrastruktur pasif Telekomunikasi yang fungsional, efisien dan selaras dengan lingkungannya;
e. mewujudkan tertib penataan infrastruktur pasif Telekomunikasi yang menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan dan keamanan; dan
f. mewujudkan kepastian dan ketertiban hukum dalam penataan dan pengendalian infrastruktur pasif Telekomunikasi.
Koreksi Anda
