Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pembangunan Dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan mengenai Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama bertujuan untuk: a. menata infrastruktur pasif Telekomunikasi di Daerah; b. mewujudkan menara yang memiliki informasi, identitas yang jelas dan terpantau kelaikan operasional; c. mewujudkan penataan infrastruktur pasif Telekomunikasi yang fungsional, efisien dan selaras dengan lingkungannya; e. mewujudkan tertib penataan infrastruktur pasif Telekomunikasi yang menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan dan keamanan; dan f. mewujudkan kepastian dan ketertiban hukum dalam penataan dan pengendalian infrastruktur pasif Telekomunikasi.
Koreksi Anda