Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pembangunan Dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama
Teks Saat Ini
(1) Menara Telekomunikasi yang telah ada sebelum peraturan ini ditetapkan diprioritaskan menjadi Menara bersama.
(2) Penyedia Menara yang telah memiliki IMBM, namun belum membangun menaranya sebelum peraturan ini ditetapkan, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan ini.
Koreksi Anda
