Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pembangunan Dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama
Teks Saat Ini
(1) Penempatan perangkat Microcell dan penggelaran Serat Optik pada kawasan tertentu sebagai pengganti radio link pada sistem Telekomunikasi wajib memperhatikan aspek estetika serta keserasian dengan lingkungan sekitarnya.
(2) Pemasangan perangkat Microcell tipe outdoor pada bangunan gedung dan sarana perkotaan milik Pemerintah Daerah seperti pada penerangan jalan umum, papan reklame, jembatan penyeberangan orang dan sebagainya harus memperoleh persetujuan Bupati.
Koreksi Anda
