Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Blitar.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Blitar.
3. Bupati adalah Bupati Kabupaten Blitar.
4. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan.
5. Dinas Peternakan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Dinas, adalah perangkat daerah yang mempunyai tugas pokok, fungsi, dan urusan di bidang Peternakan dan Perikanan.
6. Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, Benih, Bibit, Bakalan, Ternak Ruminansia Indukan, Pakan, Alat dan Mesin Peternakan, budi daya Ternak, panen, pascapanen, pengolahan, pemasaran, pengusahaan, pembiayaan, serta sarana dan prasarana.
7. Kesehatan Hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan pelindungan sumber daya Hewan, kesehatan masyarakat, dan lingkungan serta penjaminan keamanan Produk Hewan, Kesejahteraan Hewan, dan peningkatan akses pasar untuk mendukung kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan asal Hewan.
8. Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
9. Bahan Pakan adalah segala macam sesuatu yang bisa diberikan kepada hewan baik itu yang berupa bahan organik maupun yang berupa anorganik yang sifatnya sebagian atau seluruhnya dapat dicerna tanpa berpotensi mengganggu kesehatan hewan.
10. Pakan adalah bahan makan tunggal atau campuran, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diberikan kepada hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi dan berkembang biak.
11. Peternak adalah perorangan warga negara INDONESIA atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.
12. Perusahaan peternakan adalah orang perorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang mengelola usaha peternakan dengan kriteria dan skala tertentu.
13. Peternakan Rakyat adalah usaha peternakan yang diselenggarakan sebagai usaha sampingan yang jumlah maksimum kegiatannya untuk tiap jenis ternak dengan kriteria dan skala tertentu.
14. Peternakan Rumah Tangga adalah kegiatan usaha ternak dengan kriteria dan skala tertentu dalam rumah tangga sebagai usaha sampingan dan atau hanya mencukupi kebutuhan gizi hewani bagi rumah tangga.
15. Usaha di bidang peternakan adalah kegiatan yang menghasilkan produk dan jasa yang menunjang usaha budi daya ternak.
16. Usaha di bidang kesehatan hewan adalah kegiatan yang menghasilkan produk dan jasa yang menunjang upaya dalam mewujudkan kesehatan hewan.
17. Rumah Potong Hewan yang didalamnya termasuk juga Rumah Potong Hewan Unggas yang selanjutnya disingkat RPHR/RPHU adalah suatu bangunan atau komplek bangunan di daerah dengan desain tertentu yang digunakan sebagai tempat pemotongan hewan konsumsi masyarakat luas.
18. Produk hewan adalah semua bahan yang berasal dari hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia.
19. Veteriner adalah segala urusan yang berkaitan dengan hewan dan penyakit hewan.
20. Otoritas veteriner adalah kelembagaan Pemerintah dan/atau kelembagaan yang dibentuk Pemerintah dalam pengambilan keputusan tertinggi yang bersifat teknis kesehatan hewan dengan melibatkan keprofesionalan dokter hewan dan dengan mengerahkan semua ini kemampuan profesi mulai dari mengidentifikasikan masalah, menentukan kebijakan, mengoordinasikan pelaksana kebijakan, sampai dengan mengendalikan teknis operasional di lapangan.
21. Obat hewan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mengobati hewan, membebaskan gejala, atau memodifikasi proses kimia dalam tubuh yang meliputi sediaan biologik, farmakoseutika, premiks dan sediaan alami.
22. Kesejahteraan hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia.
23. Izin Usaha Peternakan yang selanjutnya disingkat IUP adalah izin tertulis yang diberikan oleh Bupati atau Pejabat yang diberi wewenang kepada orang pribadi atau perusahaan peternakan untuk melaksanakan kegiatan usaha peternakan.
24. Tanda Daftar Usaha Peternakan yang selanjutnya disingkat TDUP adalah dokumen tertulis pendaftaran usaha peternakan yang diberikan oleh Bupati atau pejabat yang diberi wewenang kepada pribadi atau badan usaha yang melaksanakan kegiatan usaha peternakan.
25. Izin Usaha Kesehatan Hewan adalah dokumen tertulis yang diberikan oleh Bupati atau Pejabat yang diberi wewenang kepada pribadi maupun badan usaha yang melaksanakan usaha dibidang pelayanan kesehatan hewan dan perlindungan konsumen atas kesehatan serta kualitas produk asal hewan.
(1) Budidaya Ternak dapat dilakukan dalam bentuk:
a. Perusahan Peternakan;
b. Peternakan Rakyat; atau
c. Peternakan Rumah Tangga.
(2) Perusahaan Peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditetapkan dengan skala:
a. budi daya Peternakan ayam ras petelur dengan jumlah lebih dari
10.000 (spuluh ribu) ekor campuran;
b. budi daya Peternakan ayam ras pedaging dengan jumlah lebih dari
10.000 (sepuluh ribu) ekor/siklus;
c. budi daya Peternakan ayam buras dengan jumlah lebih dari 10.000 (sepuluh ribu) ekor campuran;
d. budi daya Peternakan itik, angsa, dan/atau entok dengan jumlah lebih dari 10.000 (sepuluh ribu) ekor campuran;
e. budi daya Peternakan kalkun dengan jumlah lebih dari 10.000 (sepuluh ribu) ekor campuran;
f. budi daya Peternakan burung puyuh dengan jumlah lebih dari 25.000 (dua puluh lima ribu) ekor campuran;
g. budi daya Peternakan burung dara dengan jumlah lebih dari 25.000 (dua puluh lima ribu) ekor campuran;
h. budi daya Peternakan kambing dan atau domba dengan jumlah lebih dari 300 (tiga ratus) ekor campuran;
i. budi daya Peternakan sapi potong dengan jumlah lebih dari 50 (lima puluh) ekor campuran;
j. budi daya Peternakan sapi perah dengan jumlah lebih dari 20 (dua puluh) ekor campuran;
k. budi daya Peternakan kuda dengan jumlah lebih dari 20 (dua puluh) ekor campuran;
l. budi daya Peternakan kerbau dengan jumlah lebih dari 50 (lima puluh) ekor campuran; dan
m. budi daya Peternakan babi dengan jumlah lebih dari 5 (lima) ekor campuran.
(3) Peternakan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditetapkan dengan skala:
a. budi daya Peternakan ayam ras petelur dengan jumlah 1.000 (seribu) sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) ekor campuran;
b. budi daya Peternakan ayam ras pedaging dengan jumlah 1.000 (seribu) sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) ekor/siklus;
c. budi daya Peternakan ayam buras dengan jumlah 1.000 (seribu) sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) ekor campuran;
d. budi daya Peternakan itik, angsa, dan/atau entok dengan jumlah
1.000 (seribu) sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) ekor campuran;
e. budi daya Peternakan kalkun dengan jumlah 1.000 (seribu) sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) ekor campuran
f. budi daya Peternakan burung puyuh dengan jumlah 5.000 (lima ribu) sampai dengan 25.000 (dua puluh lima ribu) ekor campuran;
g. budi daya Peternakan burung dara dengan jumlah 5.000 (lima ribu) sampai dengan 25.000 (dua puluh lima ribu) ekor campuran;
h. budi daya Peternakan Kambing dan atau domba dengan jumlah 50 (lima puluh) sampai dengan 300 (tiga ratus) ekor campuran;
i. budi daya Peternakan sapi potong dengan jumlah 20 (dua puluh) sampai dengan 50 (lima puluh) ekor campuran;
j. budi daya Peternakan sapi perah dengan jumlah 10 (sepuluh) sampai dengan 20 (dua puluh) ekor campuran;
k. budi daya Peternakan kuda dengan jumlah 5 (lima) sampai dengan 20 (dua puluh) ekor campuran; dan
l. budi daya Peternakan kerbau dengan jumlah 20 (dua puluh) sampai dengan 50 (lima puluh) ekor campuran.
(4) Peternakan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan skala di bawah usaha Peternakan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (3).