Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Peternakan Dan Kesehatan Hewan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha Peternakan Rumah Tangga wajib : a. melakukan upaya sanitasi kandang; b. melakukan pengendalian dan pemberantasan penyakit; c. melaksanakan pemeliharan ternak yang baik; dan/atau d. memperhatikan kesehatan lingkungan dari dampak usaha peternakan.
Koreksi Anda