Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Peternakan Dan Kesehatan Hewan
Teks Saat Ini
Setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha Peternakan Rumah Tangga wajib :
a. melakukan upaya sanitasi kandang;
b. melakukan pengendalian dan pemberantasan penyakit;
c. melaksanakan pemeliharan ternak yang baik; dan/atau
d. memperhatikan kesehatan lingkungan dari dampak usaha peternakan.
Koreksi Anda
