Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Peternakan Dan Kesehatan Hewan
Teks Saat Ini
Setiap orang atau badan yang memiliki TDUP dilarang:
a. mengalihkan atau memindahtangankan TDUP kepada pihak lain; dan/atau
b. melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan TDUP yang telah dimilikinya.
Koreksi Anda
