Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Peternakan Dan Kesehatan Hewan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaku usaha peternakan atau pelaku usaha kesehatan hewan secara pro aktif wajib melaporkan terkait : a. Kegiatan usaha peternakan atau usaha kesehatan hewan. b. Perluasan usaha di bidang peternakan dibawah skala yang telah ditentukan pada pasal 25 ayat 2 (dua). c. Permasalah dan atau kendala terkait teknis peternakan dan atau kesehatan hewan kepada instansi yang membidangi urusan peternakan dan kesehatan hewan.
Koreksi Anda