Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Peternakan Dan Kesehatan Hewan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berakhirnya izin usaha dan/atau TDUP yang disebabkan oleh pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b sebagai berikut: a. tidak melakukan kegiatan sesuai izin usaha dan/atau TDUP yang dimiliki secara nyata dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya izin usaha dan/atau TDUP; b. menghentikan kegiatan usaha peternakan dan kesehatan hewan selama 1 (satu) tahun berturut-turut; c. melakukan pemindahan lokasi kegiatan usaha peternakan dan kesehatan hewan tanpa persetujuan tertulis dari pejabat berwenang; d. mengalihkan izin usaha dan/atau TDUP tanpa persetujuan tertulis dari pejabat berwenang; e. diserahkan kembali oleh pemegang izin usaha dan/atau TDUP kepada pejabat berwenang; dan/atau f. tidak memenuhi ketentuan yang tercantum dalam izin usaha dan/atau TDUP.
Koreksi Anda