Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Peternakan Dan Kesehatan Hewan
Teks Saat Ini
Berakhirnya izin usaha dan/atau TDUP yang disebabkan oleh pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b sebagai berikut:
a. tidak melakukan kegiatan sesuai izin usaha dan/atau TDUP yang dimiliki secara nyata dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya izin usaha dan/atau TDUP;
b. menghentikan kegiatan usaha peternakan dan kesehatan hewan selama 1 (satu) tahun berturut-turut;
c. melakukan pemindahan lokasi kegiatan usaha peternakan dan kesehatan hewan tanpa persetujuan tertulis dari pejabat berwenang;
d. mengalihkan izin usaha dan/atau TDUP tanpa persetujuan tertulis dari pejabat berwenang;
e. diserahkan kembali oleh pemegang izin usaha dan/atau TDUP kepada pejabat berwenang; dan/atau
f. tidak memenuhi ketentuan yang tercantum dalam izin usaha dan/atau TDUP.
Koreksi Anda
