Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Peternakan Dan Kesehatan Hewan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin usaha di bidang kesehatan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri atas: a. izin medik veteriner dan paramedik veteriner; b. izin usaha klinik dan rumah sakit hewan; c. izin pengecer obat hewan; d. izin rumah potong hewan; dan/atau e. izin jagal hewan, kios daging, dan los daging. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin usaha di bidang kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda