Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Peternakan Dan Kesehatan Hewan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang atau badan yang memiliki TDUP wajib: a. mengajukan TDUP baru dalam hal terjadi perubahan kepemilikan usaha peternakan; b. mengajukan penggantian surat TDUP dalam hal hilang atau rusak; c. melaksanakan keselamatan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau d. mematuhi ketentuan di bidang pengawasan.
Koreksi Anda