Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Peternakan Dan Kesehatan Hewan
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun 2003 tentang Perizinan Usaha Peternakan dan Pendaftaran Peternakan Rakyat (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Nomor 7/C) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dan belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
