Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Peternakan Dan Kesehatan Hewan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang atau badan yang memiliki TDUP berhak: a. melaksanakan kegiatan usaha di bidang peternakan sesuai dengan TDUP; dan b. mendapatkan pembinaan teknis dibidang peternakan.
Koreksi Anda