Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Peternakan Dan Kesehatan Hewan
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun 2003 tentang Perijinan Usaha Peternakan dan Pendaftaran Peternakan Rakyat (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Nomor 7/C) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
