Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Peternakan Dan Kesehatan Hewan
Teks Saat Ini
Setiap orang atau badan yang memiliki Izin Usaha Peternakan dan Kesehatan Hewan berhak:
a. melaksanakan kegiatan usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan sesuai dengan izin; dan
b. mendapatkan pembinaan teknis dibidang peternakan dan kesehatan hewan.
Koreksi Anda
