Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Peternakan Dan Kesehatan Hewan
Teks Saat Ini
(1) Masa berlaku izin usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan dan/atau TDUP ditentukan selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(2) Perpanjangan izin usaha dan/atau TDUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Bupati.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perpanjangan izin usaha dan/atau TDUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
