Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Peternakan Dan Kesehatan Hewan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha di bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan wajib mengajukan permohonan izin usaha dan/atau TDUP secara tertulis kepada Bupati. (2) Bupati mendelegasikan kewenangan pemberian izin usaha dan/atau TDUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kepala organisasi perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
Koreksi Anda