Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Peternakan Dan Kesehatan Hewan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah: a. mengelola sumber daya hewan secara bermartabat, bertanggung jawab, dan berkelanjutan; b. mencukupi kebutuhan pangan, barang dan jasa asal hewan secara mandiri, berdaya saing dan berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan peternak dan masyarakat; c. mengembangkan sumber daya hewan bagi kesejahteraan peternak dan masyarakat; d. memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha dalam bidang peternakan dan kesehatan hewan;
Koreksi Anda