Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Peternakan Dan Kesehatan Hewan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah memberikan pembinaan terhadap setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha dibidang peternakan dan kesehatan hewan berupa : a. bimbingan dan penyuluhan manajemen usaha; b. bimbingan pengembangan usaha melalui kemitraan dengan pelaku ekonomi yang lain; c. bimbingan untuk memperoleh dan meningkatkan permodalan; d. pembinaan peningkatan kualitas alat dan mesin peternakan; e. pembinaan peningkatan kualitas alat dan mesin kesehatan hewan; dan/atau f. bimbingan untuk mendapatkan kualitas produk peternakan yang dapat diterima oleh konsumen dalam negeri atau internasional.
Koreksi Anda