Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Peternakan Dan Kesehatan Hewan
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah memberikan pembinaan terhadap setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha dibidang peternakan dan kesehatan hewan berupa :
a. bimbingan dan penyuluhan manajemen usaha;
b. bimbingan pengembangan usaha melalui kemitraan dengan pelaku ekonomi yang lain;
c. bimbingan untuk memperoleh dan meningkatkan permodalan;
d. pembinaan peningkatan kualitas alat dan mesin peternakan;
e. pembinaan peningkatan kualitas alat dan mesin kesehatan hewan;
dan/atau
f. bimbingan untuk mendapatkan kualitas produk peternakan yang dapat diterima oleh konsumen dalam negeri atau internasional.
Koreksi Anda
