Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Peternakan Dan Kesehatan Hewan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang atau badan yang memiliki Izin Usaha Peternakan dan Kesehatan Hewan dilarang: a. mengalihkan atau memindahtangankan izin usaha kepada pihak ketiga; dan/atau b. melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang telah dimilikinya.
Koreksi Anda