Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Peternakan Dan Kesehatan Hewan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan usaha di bidang peternakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diselenggarakan dalam bentuk Perusahaan Peternakan atau Peternakan Rakyat. (2) Kegiatan usaha peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pembenihan dan/atau pembibitan Ternak; dan/atau b. Budidaya Peternakan. (3) Kegiatan usaha peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi jenis ternak yang terdiri atas: a. ayam ras petelur; b. ayam ras pedaging; c. ayam buras; d. itik, angsa, dan/atau entok; e. kalkun; f. burung puyuh; g. burung dara; h. kambing dan atau domba; i. sapi potong ; j. sapi perah; k. kuda; l. kerbau; dan/atau m. babi. (4) Jenis kegiatan usaha peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diusahakan untuk 1 (satu) jenis ternak atau lebih dan tidak dibatasi oleh rumpun sesuai dengan terknis peternak.
Koreksi Anda