Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Peternakan Dan Kesehatan Hewan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan usaha di bidang kesehatan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas: a. pelayanan Kesehatan Hewan; b. pengecer obat hewan; dan c. Rumah Potong Hewan/ Unggas. BAB IV PERIZINAN DAN/ATAU TDUP
Koreksi Anda