TATA CARA PENGESAHAN HIBAH
(1) Hibah yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN dilaksanakan melalui pengesahan oleh BUN atau Kuasa BUN.
(2) Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. pengesahan pendapatan Hibah dalam bentuk uang atau barang/jasa;
b. pengesahan belanja yang bersumber dari Hibah dalam bentuk uang;
c. pencatatan beban jasa untuk pencatatan jasa yang bersumber dari Hibah dalam bentuk jasa; dan
d. pencatatan barang persediaan, aset tetap, dan/atau aset lainnya untuk pencatatan persediaan, aset tetap, dan/atau aset lainnya yang bersumber dari Hibah dalam bentuk barang.
(1) Nomor register Hibah dari luar negeri ditetapkan oleh DJPPR.
(2) Nomor register Hibah langsung dari dalam negeri ditetapkan oleh Kanwil DJPB.
(3) PA/KPA mengajukan permohonan nomor register atas Hibah langsung dalam bentuk uang dari luar negeri kepada DJPPR.
(4) PA/KPA mengajukan permohonan nomor register atas Hibah langsung dalam bentuk uang dari dalam negeri kepada Kanwil DJPB.
(1) Permohonan nomor register atas Hibah langsung dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(3) dan Pasal 18 ayat (4) dilampiri dokumen:
a. Perjanjian Hibah dan/atau dokumen lain yang dipersamakan;
b. ringkasan Hibah; dan
c. surat kuasa atau pendelegasian kewenangan untuk menandatangani Perjanjian Hibah.
(2) Dokumen persyaratan yang disampaikan untuk pengajuan nomor register sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dokumen asli atau salinan yang dilegalisasi Penerima Hibah.
(3) PA/KPA yang mengajukan permohonan nomor register Hibah bertanggung jawab atas keabsahan dan kebenaran dokumen sumber dan dokumen pendukung registrasi Hibah.
(4) Surat permohonan nomor register Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Mahkamah Agung ini.
(5) Ringkasan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Mahkamah Agung ini.
Permohonan nomor register sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), diusulkan oleh Mahkamah Agung dan/atau Badan Peradilan yang berada di bawahnya ke DJPPR atau
Kanwil DJPB untuk penerbitan surat penetapan nomor register Hibah.
(1) Dalam rangka pengelolaan Hibah yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN dalam bentuk uang, Mahkamah Agung dan/atau Badan Peradilan yang berada di bawahnya selaku penerima Hibah membuka rekening Hibah untuk menampung uang dari Hibah.
(2) Tata cara pembukaan dan pengelolaan Rekening Hibah mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan Rekening Hibah.
(3) Dalam hal rekening untuk menampung dana Hibah telah dibuka sebelum persetujuan pembukaan pengelolaan Rekening Hibah diterbitkan, Mahkamah Agung dan/atau Badan Peradilan yang berada di bawahnya melakukan hal sebagai berikut:
a. mengajukan persetujuan pembukaan rekening pengelolaan Hibah;
b. membuka rekening pengelolaan Hibah berdasarkan persetujuan yang telah diterbitkan;
c. memindahkan saldo dana Hibah ke rekening yang telah mendapat persetujuan; dan
d. menutup rekening penampungan Hibah sebelumnya.
(1) Jasa giro/bunga yang diperoleh dari Rekening Hibah disetor ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak, kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Hibah.
(2) Rekening Hibah yang sudah tidak digunakan sesuai dengan tujuan pembukaannya wajib ditutup dan saldonya disetor ke kas negara, kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Hibah.
(3) Tata cara penyetoran dan pencatatan penyetoran saldo Rekening Hibah ke Rekening Kas Umum Negara mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai penatausahaan, pembukuan, dan pertanggungjawaban bendahara.
Penyesuaian estimasi pendapatan Hibah dalam DIPA mengikuti Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran.
(1) PA/KPA melakukan penyesuaian pagu belanja yang bersumber dari Hibah yang penarikannya tidak dilakukan melalui Kuasa BUN dalam bentuk uang dalam DIPA.
(2) Penyesuaian pagu belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. sebesar yang direncanakan akan digunakan sampai akhir tahun anggaran berjalan;
b. sebesar realisasi penerimaan Hibah; atau
c. paling tinggi sebesar perjanjian Hibah.
(3) Penyesuaian pagu belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui revisi DIPA sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran.
(4) Hibah yang penarikannya tidak dilakukan melalui Kuasa BUN yang sudah diterima tetapi belum dilakukan penyesuaian pagu DIPA diproses melalui mekanisme revisi DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Mahkamah Agung dan/atau Badan Peradilan yang berada di bawahnya dapat langsung menggunakan uang yang berasal dari Hibah yang penarikannya tidak dilakukan melalui Kuasa BUN tanpa menunggu terbitnya revisi anggaran.
(1) Dalam hal terdapat sisa pagu belanja yang bersumber dari Hibah dalam bentuk uang yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN dan akan digunakan pada tahun anggaran berikutnya, sisa pagu belanja tersebut dapat menambah pagu belanja DIPA tahun anggaran berikutnya.
(2) Penambahan pagu DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling tinggi sebesar sisa uang yang bersumber dari Hibah pada akhir tahun berjalan.
(3) Untuk pendapatan Hibah yang penarikannya tidak dilakukan melalui Kuasa BUN yang bersifat tahun jamak, pelaksanaan revisi penambahan pagu DIPA sebagaimana dimaksud ayat (1), dapat digabungkan dengan revisi penambahan pagu DIPA dari rencana penerimaan Hibah yang penarikannya tidak dilakukan melalui Kuasa BUN tahun anggaran berikutnya.
(4) Penambahan pagu DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui mekanisme revisi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran.
(1) PA/KPA mengajukan SP2HL kepada KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah atas:
a. pendapatan Hibah yang penarikannya tidak dilakukan melalui Kuasa BUN yang bersumber dari luar negeri dalam bentuk uang sebesar yang telah diterima; dan/atau
b. belanja dari Hibah yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN yang bersumber dari luar negeri sebesar yang telah dibelanjakan pada tahun anggaran berjalan.
(2) PA/KPA mengajukan SP2HL kepada KPPN mitra kerjanya atas:
a. pendapatan Hibah yang penarikannya tidak dilakukan melalui Kuasa BUN yang bersumber dari dalam negeri dalam bentuk uang sebesar yang telah diterima; dan/atau
b. belanja dari Hibah yang penarikannya tidak dilakukan melalui Kuasa BUN yang bersumber dari dalam negeri sebesar yang telah dibelanjakan pada tahun anggaran berjalan.
(3) Dalam hal belum terdapat realisasi belanja, PA/KPA dapat mengajukan SP2HL untuk mengesahkan pendapatan Hibah dalam bentuk uang yang penarikannya tidak dilakukan melalui Kuasa BUN.
(4) Penyampaian SP2HL sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam tahun anggaran bersangkutan dan paling tinggi sebesar nilai yang tercantum dalam perjanjian Hibah.
(5) Untuk pendapatan dan/atau belanja Hibah yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN, PA/KPA membuat dan menyampaikan SP2HL ke KPPN dengan dilampiri:
a. salinan rekening koran atas Rekening Hibah;
b. salinan surat penetapan nomor register Hibah untuk pengajuan SP2HL pertama kali;
c. SPTMHL; dan
d. salinan surat persetujuan pembukaan rekening untuk pengajuan SP2HL pertama kali.
(6) SP2HL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dihasilkan dari sistem aplikasi yang disediakan oleh DJPB.
(1) Berdasarkan SP2HL yang diajukan PA/KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2), KPPN melakukan penelitian dan pengujian SP2HL.
(2) Berdasarkan penelitian dan pengujian SP2HL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPN menerbitkan SPHL dalam rangkap 3 (tiga) dengan ketentuan:
a. lembar ke-1 (kesatu) untuk PA/KPA;
b. lembar ke-2 (kedua) untuk DJPPR dengan dilampiri salinan SP2HL; dan
c. lembar ke-3 (ketiga) untuk pertinggal KPPN.
(3) Dalam hal penelitian dan pengujian SP2HL sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak sesuai, KPPN mengembalikan SP2HL kepada PA/KPA.
(1) Berdasarkan SPHL yang diterbitkan oleh KPPN, PA/KPA membukukan belanja yang bersumber dari Hibah yang penarikannya tidak dilakukan melalui Kuasa BUN dan penambahan saldo kas di kementerian/lembaga dari Hibah.
(2) SPHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dihasilkan dari sistem aplikasi yang disediakan oleh DJPB.
(1) Sisa uang yang bersumber dari Hibah dalam bentuk uang yang penarikannya tidak dilakukan melalui Kuasa BUN dapat:
a. dikembalikan kepada Pemberi Hibah sesuai dengan perjanjian Hibah; atau
b. disetorkan ke kas negara.
(2) Untuk pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, PA/KPA mengajukan SP4HL Hibah dengan ketentuan:
a. bagi Hibah yang berasal dari luar negeri kepada KPPN mitra Khusus Pinjaman dan Hibah; dan
b. bagi Hibah yang berasal dari dalam negeri kepada KPPN mitra kerjanya.
(3) Penyampaian SP4HL sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan segera setelah semua kegiatan dan/atau sebagian kegiatan dalam Perjanjian Hibah selesai dilaksanakan dan pengembalian Hibah telah dilakukan.
(4) Untuk pengembalian pendapatan Hibah dalam bentuk uang yang penarikannya tidak dilakukan melalui Kuasa BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, PA/KPA membuat dan menyampaikan SP4HL ke KPPN dengan dilampiri:
a. salinan rekening koran atas Rekening Hibah; dan
b. salinan bukti pengiriman/transfer kepada Pemberi Hibah.
(5) Sisa uang yang bersumber dari Hibah tahun berjalan dan/atau Hibah tahun yang lalu yang penarikannya tidak dilakukan melalui Kuasa BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, disetor ke kas negara dengan menggunakan bukti penerimaan negara sebagai transaksi nonanggaran.
(6) Bukti penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit mencantumkan kode dan informasi mengenai:
a. akun;
b. bagian anggaran;
c. eselon I;
d. satuan kerja; dan
e. KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah untuk Hibah yang berasal dari luar negeri atau KPPN mitra kerjanya untuk Hibah yang berasal dari dalam negeri.
(7) Berdasarkan bukti penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6), PA/KPA melakukan:
a. rekonsiliasi setoran ke kas negara dengan KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah untuk Hibah yang berasal dari luar negeri atau KPPN mitra kerjanya untuk Hibah yang berasal dari dalam negeri;
b. pembukuan untuk pengurangan saldo kas di Mahkamah Agung dan/atau Badan Peradilan yang berada di bawahnya dari Hibah langsung dalam bentuk uang; dan
c. penyampaian salinan bukti penerimaan negara kepada DJPPR.
(8) SP4HL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dihasilkan dari sistem aplikasi yang disediakan oleh DJPB.
(1) Berdasarkan SP4HL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), KPPN menerbitkan SP3HL dalam rangkap 3 (tiga) dengan ketentuan:
a. lembar ke-1 (kesatu) untuk PA/KPA;
b. lembar ke-2 (kedua) untuk DJPPR dengan dilampiri salinan SP4HL; dan
c. lembar ke-3 (ketiga) untuk pertinggal KPPN.
(2) Berdasarkan SP3HL yang diterbitkan oleh KPPN, PA/KPA membukukan pengurangan saldo kas pada Mahkamah Agung dan/atau Badan Peradilan yang berada di bawahnya dari Hibah.
(3) Saldo kas pada Mahkamah Agung dan/atau Badan Peradilan yang berada di bawahnya dari Hibah tidak boleh bernilai negatif.
(4) SP3HL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihasilkan dari sistem aplikasi yang disediakan oleh DJPB.
(1) Nomor register Hibah langsung dari luar negeri ditetapkan oleh DJPPR.
(2) Nomor register Hibah langsung dari dalam negeri ditetapkan oleh Kanwil DJPB.
(3) PA/KPA mengajukan permohonan nomor register atas Hibah langsung dalam bentuk barang/jasa dari luar negeri kepada DJPPR.
(4) PA/KPA mengajukan permohonan nomor register atas Hibah langsung dalam bentuk barang/jasa dari dalam negeri kepada Kanwil DJPB.
(1) Permohonan nomor register atas Hibah langsung dalam bentuk barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) dan ayat (4) dilampiri:
a. Perjanjian Hibah dan/atau dokumen lain yang dipersamakan;
b. ringkasan Hibah; dan
c. dokumen surat kuasa/pendelegasian kewenangan untuk menandatangani perjanjian Hibah.
(2) Dalam hal penggunaan Hibah langsung untuk mendukung penaggulangan darurat tidak terdapat dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, permintaan penetapan nomor register untuk Hibah langsung dalam bentuk barang/jasa dilampiri dengan SPTMHL.
(3) Dokumen persyaratan yang disampaikan untuk pengajuan nomor register sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), merupakan dokumen asli atau salinan yang dilegalisasi oleh penerima Hibah.
(4) PA/KPA yang mengajukan permohonan nomor register Hibah harus bertanggung jawab atas keabsahan dan kebenaran dokumen sumber dan dokumen pendukung registrasi Hibah.
(5) Surat permohonan nomor register Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Mahkamah Agung ini.
(6) Ringkasan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Mahkamah Agung ini.
(1) PA/KPA yang menerima Hibah langsung dalam bentuk barang/jasa membuat dan menandatangani BAST bersama dengan Pemberi Hibah.
(2) Pihak penandatangan BAST sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk.
(3) BAST sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. tanggal serah terima;
b. pihak Pemberi dan Penerima Hibah;
c. tujuan penyerahan;
d. nilai nominal dalam rupiah dan mata uang asing untuk Hibah dalam mata uang asing;
e. nilai nominal dalam rupiah untuk Hibah dalam mata uang rupiah;
f. bentuk Hibah; dan
g. perincian harga per barang.
(4) Format BAST disusun sesuai dengan kebutuhan yang disepakati oleh masing-masing pihak.
(1) Berdasarkan MPHL-BJS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat
(2) dan pengesahan SP3HL-BJS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3), KPPN menerbitkan Persetujuan MPHL-BJS.
(2) Dalam rangka penerbitan Persetujuan MPHL-BJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPN melakukan penelitian dan pengujian.
(3) Persetujuan MPHL-BJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan ketentuan:
a. lembar ke-1 (kesatu) untuk PA/KPA;
b. lembar ke-2 (kedua) untuk DJPPR dilampiri dengan pengesahan SP3HL-BJS; dan
c. lembar ke-3 (ketiga) untuk pertinggal KPPN.
(4) Dalam hal penelitian dan pengujian MPHL-BJS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi syarat, Kepala KPPN mengembalikan MPHL-BJS beserta dokumen pendukung secara tertulis kepada PA/KPA Penerima Hibah.
(5) Berdasarkan Persetujuan MPHL-BJS yang diterbitkan oleh KPPN, PA/KPA membukukan:
a. beban jasa dari Hibah; dan
b. persediaan, aset tetap, dan/atau aset lainnya dari Hibah.
(6) Persetujuan MPHL-BJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihasilkan dari sistem aplikasi yang disediakan oleh DJPB.