Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang ADMINISTRASI PENGELOLAAN HIBAH DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) huruf b, Pemberi Hibah wajib berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Keuangan dan kementerian terkait lainnya.
Koreksi Anda