Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang ADMINISTRASI PENGELOLAAN HIBAH DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pengesahan pendapatan Hibah yang bersumber dari Hibah langsung dalam bentuk barang/jasa, PA/KPA menerbitkan SP3HL-BJS.
(2) Dalam rangka pencatatan beban dan/atau aset yang bersumber dari Hibah langsung dalam bentuk barang/jasa, PA/KPA menerbitkan MPHL-BJS.
(3) PA/KPA mengajukan SP3HL-BJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan MPHL-BJS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara bersama ke KPPN mitra kerjanya atas seluruh:
a. pendapatan Hibah dalam bentuk barang/jasa baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri sebesar nilai barang/jasa;
b. beban jasa untuk pencatatan Hibah dalam bentuk jasa; dan
c. barang persediaan, aset tetap, dan/atau aset lainnya untuk pencatatan persediaan, aset tetap, dan/atau aset lainnya yang bersumber dari Hibah dalam bentuk barang.
(4) Penyampaian MPHL-BJS dan SP3HL-BJS oleh PA/KPA ke KPPN mitra kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri:
a. surat penetapan nomor register Hibah;
b. BAST; dan
c. SPTMHL.
(5) Penyampaian MPHL-BJS dan SP3HL-BJS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali setelah BAST ditetapkan dalam tahun anggaran bersangkutan.
(6) Dalam hal MPHL-BJS dan SP3HL-BJS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan lebih dari 1 (satu) kali, penyampaian MPHL-BJS dan SP3HL-BJS oleh PA/KPA ke KPPN mitra kerjanya dilampiri dengan persetujuan MPHL-BJS sebelumnya.
(7) SP3HL-BJS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Mahkamah Agung ini.
(8) MPHL-BJS sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dihasilkan dari sistem aplikasi yang disediakan oleh DJPB.
(9) SPTMHL sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c memuat nilai barang/jasa yang diterima dalam mata uang rupiah.
(10) Nilai barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diperoleh dari BAST dan/atau dokumen lain yang berisi nilai barang/jasa.
(11) Apabila nilai barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dalam mata uang asing, penjabaran ke dalam mata uang rupiah dilakukan berdasarkan kurs transaksi.
(12) Dalam hal nilai barang/jasa dalam BAST sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf d hanya mencantumkan nilai mata uang asing, mata uang asing tersebut dijabarkan ke dalam mata uang rupiah berdasarkan kurs tengah Bank INDONESIA pada tanggal BAST.
(13) Apabila dalam BAST dan/atau dokumen pendukung tidak terdapat nilai barang/jasa, PA/KPA Penerima Hibah melakukan estimasi nilai wajar atas barang/jasa yang diterima.
Koreksi Anda
