Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang ADMINISTRASI PENGELOLAAN HIBAH DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan nomor register sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), diusulkan oleh Mahkamah Agung dan/atau Badan Peradilan yang berada di bawahnya ke DJPPR atau Kanwil DJPB untuk penerbitan surat penetapan nomor register Hibah.
Koreksi Anda