Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang ADMINISTRASI PENGELOLAAN HIBAH DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung ini meliputi: a. kriteria, klasifikasi, penggunaan, dan penarikan Hibah; b. konsultasi/koordinasi rencana penerimaan Hibah; c. perjanjian Hibah; d. tata cara pengesahan Hibah; dan e. pemonitoran dan evaluasi.
Koreksi Anda