Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang ADMINISTRASI PENGELOLAAN HIBAH DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hibah menurut bentuknya meliputi: a. Hibah uang; dan b. Hibah barang/jasa. (2) Hibah uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. uang tunai; dan b. uang untuk membiayai kegiatan. (3) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebagai bagian dari APBN.
Koreksi Anda