Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang ADMINISTRASI PENGELOLAAN HIBAH DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA
Teks Saat Ini
(1) Perubahan terhadap Perjanjian Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan melalui kesepakatan tertulis antara Penerima Hibah dan Pemberi Hibah dengan merujuk pada ketentuan Perjanjian Hibah sebelumnya.
(2) Dokumen asli atau salinan perubahan Perjanjian Hibah yang telah dilegalisasi oleh Penerima Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersumber dari Hibah luar negeri, disampaikan kepada DJPPR.
(3) Berdasarkan perubahan Perjanjian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), DJPPR melakukan pemutakhiran data Hibah.
Koreksi Anda
